Penulis :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali mengatur keberadaan desa adat dan subak di Bali. Desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Bali menjadi benteng sosial dan budaya bagi masyarakat Bali dalam menghadapi perubahan dan tantangan global.Dalam diskusi perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-31 Yayasan Wisnu, Sabtu (25/5/2024), di Geo Open Space, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pembina Yayasan Wisnu I Made Suarnatha mengatakan, Bali merupakan pulau kecil, yang memiliki keterbatasan alami, termasuk sumber daya alamnya. Di sisi lain, industri pariwisata yang dikembangkan di Bali membutuhkan pasokan sumber daya yang masif.”Kondisi ini akhirnya menimbulkan konflik kepentingan yang memengaruhi eksistensi ruang kehidupan masyarakat di pulau kecil, yang mempunyai keterbatasan ini,” kata Suarnatha.Selain Suarnatha, hadir sebagai narasumber dalam diskusi itu, antara lain, pembina Yayasan Wisnu, Diah Suradiredja; pengelola ekowisata Desa Plaga (Badung) I Gede Wiratha; dan perwakilan Desa Adat Tenganan Pegringsingan I Putu Wiadnyana dengan pemandu diskusi Dony Hendro Cahyono.Lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di Bali, Yayasan Wisnu, menggelar diskusi serangkaian perayaan HUT Ke-31 Yayasan Wisnu di Kuta Utara, Badung, Minggu (25/5/2024). Penyelenggara menghadirkan empat narasumber dalam diskusi, antara lain, pembina Yayasan Wisnu I Made Suarnatha (kedua dari kiri) dan pembina Yayasan Wisnu Diah Suradiredja (kedua dari kanan).Yayasan Wisnu adalah lembaga swadaya masyarakat yang didirikan Suarnatha bersama sejumlah akademisi, pemerhati lingkungan, dan pemerhati budaya pada 1993 sebagai respons terhadap permasalahan lingkungan di Bali. Yayasan Wisnu kemudian fokus pada pengelolaan lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat.Desa adat menguasai seluruh lahan desa, termasuk kawasan hutan desa adat dan lahan persawahan.Dalam diskusi, Putu Wiadnyana mengatakan, Desa Adat Tenganan Pegringsingan adalah satu dari sejumlah desa adat tua di Bali. Sedari dahulu, menurut Wiadnyana, warga Tenganan Pegringsingan mematuhi dan mengikuti peraturan desa (awig-awig), yang diwariskan dan disepakati bersama.”Kemandirian sosial desa adat di Tenganan Pegringsingan juga terkait tata pemerintahan dimana prajuru (pengurus) desa tidak dipilih, tetapi bergantian sesuai urutan,” kata Wiadnyana.Warga desa adat di Tenganan Pegringsingan menganut prinsip komunal. Desa adat menguasai seluruh lahan desa, termasuk kawasan hutan desa adat dan lahan persawahan.Wiadnyana menambahkan, peraturan desa adat itu juga melarang lahan desa adat dijual dan tidak mengizinkan orang luar desa adat setempat untuk membeli lahan milik desa adat. ”Tanah desa adat disepakati menjadi milik komunal,” katanya.Lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di Bali, Yayasan Wisnu, menggelar perayaan HUT Ke-31 Yayasan Wisnu di Kuta Utara, Badung, Minggu (25/5/2024). Penyelenggara menghadirkan beraneka hasil olahan masyarakat desa mitra Yayasan Wisnu dalam perayaan 31 tahun Yayasan Wisnu.Dengan sistem yang diwariskan secara turun-temurun itu, menurut Wiadnyana, Tenganan Pegringsingan masih lestari dan bertahan. Desa Tenganan Pegringsingan mampu memenuhi kebutuhan dasar warga desanya, termasuk kebutuhan pangan.Warga Tenganan Pegringsingan juga mendapatkan pasokan air dari sumber mata air yang dikelola desa adat melalui badan usaha milik desa adat. Wiadnyana mengungkapkan, sumber mata air yang berada di wilayah Tenganan Pegringsingan dapat dipertahankan warga hingga sekarang meskipun pernah diminta agar dikelola perusahaan daerah air minum.Adapun keberadaan desa adat di Bali mendapatkan legitimasi dalam UU No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, terutama pada Pasal 6 UU No 15 Tahun 2023. Selain diakui dan disahkan berdasarkan undang-undang, desa adat di Bali juga diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.Lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di Bali, Yayasan Wisnu, menggelar perayaan HUT Ke-31 Yayasan Wisnu di Kuta Utara, Badung, Minggu (25/5/2024). Penyelenggara menghadirkan beraneka hasil olahan masyarakat desa mitra Yayasan Wisnu dalam perayaan 31 tahun Yayasan Wisnu.Ketua Yayasan Abdi Bumi I Made Iwan Dewantama mengomentari perihal pengelolaan air. Menurut Iwan, masyarakat atau publik berkepentingan terhadap air sehingga publik seharusnya dilibatkan dalam kebijakan pengelolaan air. Iwan juga menyinggung pelaksanaan Forum Air Sedunia (WWF) di Bali, yang dinilai minim melibatkan partisipasi publik.”Saya menangkap kesan forum WWF lebih privatisasi,” kata Iwan dalam diskusi merayakan HUT Ke-31 Yayasan Wisnu itu.Menurut Diah Suradiredja, privatisasi berkembang karena infrastruktur pasar yang ada dan dibangun serta disiapkan memang untuk kepentingan kelompok privat. Kalangan akademisi di Universitas Gadjah Mada sejak 2019 mendorong penguatan badan usaha milik desa (BUMDes).Salah satu tujuan BUMDes adalah menyejahterakan masyarakat desa. Diah mengatakan, komunitas masyarakat desa, termasuk desa adat, harus diberdayakan demi kepentingan masyarakatSumber : link